adalah sebuah kurikulum operasional
pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan tujuan Kurikulum
yang akan diterapkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan yang ada termasuk
kondisi ala atau lingkungan serta potensi peserta didik. KTSP secara sah
telah disebutkan dalam UU Nomor 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dan PP Republik Indonesia Nomor 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL).
untuk Struktur Pendidikan Umum lihat disini.
untuk Struktur Pendidikan Umum lihat disini.
2.
Prinsip Pengembangan
Kurikulum.
Kurikulum
pada Sekolah Dasar dan Menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
(disesuaikan dengan keadaan dan lingkungan sekolah), dalam pengembangannya
standar kompetensi lulusan, standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang
dibuat oleh BSNP berperan sebagai pedoman. Berikut merupakan prinsip
pengembangan kurikulum :
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan dengan tujuan dalam membantu siswa mengembangkan potensi yang
dimiliki agar menjadi manusia yang berkualitas, dan untuk membantu hal tersebut, pengembangan
kurikulum disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan.
2.
Beragam dan Terpadu.
Seperti
Pengertiannya, KTSP dikembangkan oleh setiap komite sekolah, hal ini karena
kurikulum ini memperhatikan keragaman karakteristik siswa, keadaan daerah, jenjang
dan jenis pendidikan yang ada.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan Seni.
Ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni merupakan komponen pendidikan yang trus berkembang oleh
karena itu pengembangan kurikulum disesuaikan dengan hal tersebut, dengan
tujuan mendoromh siswa agar memanfaatkan perkembangan IPTEK dan seni secara
benar.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan
kurikulum bertujuan membantu siswa agar memiliki kecakapan yang sesuai dengan
tuntutan yang sedang berkembang, baik potonsi dalam hal berpikir maupun potensi
yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup seluruh dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan
secara berkesinambungan pada setiap jenis pendidikan.
6.
Belajar
sepanjang hayat.
Kurikulum dirancang
dalam menunjang proses pembelajaran peserta didik sepanjang hayatnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah.
Kepentingan nasional dan kepentingan daerah
mempunyai posisi yang sama penting, oleh karena itu keduanya harus diberikan
perlakuan yang sama, dan kurikulum ini dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
3.
Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum.
1. kurikulum
dilaksanakan berdasarkan potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik.
2. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan lima
pilar belajar.
3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta
didik mendapat pelayanan berupa
perbaikan, pengayaan, dan percepatan
sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik.
4. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan
peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka,
dan bertanggung jawab.
5. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan
pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang
memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, hal ini
menuntuk pendidik untuk bersikap kreatif dalam menyampaikan materi belajar.
6. Kurikulum dilaksanakan dengan memanfaatkan
kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan
pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7.
Kurikulum
yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar